Waroeng-Edukasi adalah sebuah blog bagi para insan pendidikan yang ingin berbagi ilmu dan informasi. Mengapa harus berbagi ilmu dan informasi? Pada dasarnya manusia hidup tidak seorang diri...manusia menjadi pintar juga bukan karena dirinya sendiri...pasti membutuhkan orang lain maupun sarana yang bisa dipakai atau digunakan.
Dengan dasar itulah, Waroeng-Edukasi hadir bagi kita semua...paling tidak bisa dijadikan tempat berbagi, khususnya di bidang Pendidikan dan IT. Anda bisa berperan untuk mengisi konten maupun informasi-informasi tentang Pendidikan dan IT (via e-mail: aguz3arzo@gmail.com), sekaligus bisa memanfaatkan atau mengambil dari yang sudah disediakan oleh Waroeng-Edukasi.
Selamat berbagi!!! GBU!

Kontroversi Mengenai UU BHP

Beberapa hari ini banyak sekali demo mahasiswa menolak UU BHP. Geliat demo mahasiswa terasa sampai ke penjuru tanah air. Lalu apa sebenarnya isi UU BHP dan bagaimana implementasinya di dunia pendidikan nasional kita? Berikut ringkasannya, semoga bermanfaat.

Fungsi BHP [pasal 2]:
memberikan pelayanan pelayanan formal kepada peserta didik

Tujuan BHP [pasal 3]:
memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi

Versi Mahasiswa:
Mahasiswa menilai pengesahan RUU BHP menjadi UU merupakan upaya komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan akan semakin mahal dan membebani masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu.

Mahasiswa juga memprotes ketentuan dalam UU BHP soal pembubaran badan hukum pendidikan, yang salah satunya karena dinyatakan pailit. Ini dinilai sebagai bukti sekolah akan dikelola seperti perusahaan.

Sementara itu, Aliansi Rakyat Tolak BHP menolak dengan alasan UU BHP menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas yang menganalogikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Pemerintah dinilai hendak melepaskan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan.

Versi Anggota Dewan:

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno membantah anggapan, UU BHP akan membuat pendidikan di Indonesia menjadi semakin tidak terjangkau. Peraturan ini justru diyakini bisa memberi perlindungan pada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi.

Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas:

Ada kewajiban dari BHP dan pemerintah untuk menyediakan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit pendidikan mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Selain itu, BHP wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik baru.

blogger templates | Make Money Online