Waroeng-Edukasi adalah sebuah blog bagi para insan pendidikan yang ingin berbagi ilmu dan informasi. Mengapa harus berbagi ilmu dan informasi? Pada dasarnya manusia hidup tidak seorang diri...manusia menjadi pintar juga bukan karena dirinya sendiri...pasti membutuhkan orang lain maupun sarana yang bisa dipakai atau digunakan.
Dengan dasar itulah, Waroeng-Edukasi hadir bagi kita semua...paling tidak bisa dijadikan tempat berbagi, khususnya di bidang Pendidikan dan IT. Anda bisa berperan untuk mengisi konten maupun informasi-informasi tentang Pendidikan dan IT (via e-mail: aguz3arzo@gmail.com), sekaligus bisa memanfaatkan atau mengambil dari yang sudah disediakan oleh Waroeng-Edukasi.
Selamat berbagi!!! GBU!

Ujian Nasional (UN) vs Hujatan Nasional...

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 2596/K.PDT/2008 dengan termohon warga negara, pemerhati pendidikan, wakil orangtua korban Ujian Nasional (UN) tahun 2005-2006 sebanyak 58 orang memberi warna baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Putusan MA tersebut ditetapkan Senin, 14 september 2009 dan langsung menimbulkan pro dan kontra. Beberapa hari ini berita tersebut banyak menghiasi mass media, baik cetak maupun elektronik. Pada akhirnya membuat saya untuk ikut ambil bagian berkomentar dan sekedar memberi evaluasi dan analisa meskipun sangat sederhana. Semoga bermanfaat!

Kata "ujian" memang menjadi polemik sejak jaman dulu. Ketika saya Sekolah Dasar sampai di Perguruan Tinggi, jika mendengar yang namanya ujian pasti ada perasaan yang mendebarkan. Selalu dibayangi dengan pertanyaan apakah saya bisa lulus atau tidak. Akan tetapi saat ini, mungkin perasaan kuatir itu dirasakan lebih hebat oleh anak-anak kita. Bayangkan saja, ketika mereka yang ada di SMP atau SMA menempuh pendidikan selama 3 tahun dinyatakan lulus atau tidak hanya oleh beberapa mata pelajaran yang di UN kan, dengan syarat yaitu: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah persyaratan kelulusan UN yang ditetapkan pemerintah cukup berat?Bagi sekolah-sekolah perkotaan dengan standar mutu yang cukup memadai (sarana dan prasarana, kualitas guru dan sumber dana) mungkin memandang syarat kelulusan UN sebagai syarat yang bisa dicapai. Akan tetapi bagi sekolah-sekolah di daerah yang belum tersentuh pemerintah dalam hal sarana dan prasarana tentu akan berat mengejar syarat kelulusan UN. Sebagai salah satu contoh beberapa waktu yang lalu saya bertemu guru-guru SMP Kabupaten/Kota se-Jateng, dimana saya memiliki kesempatan untuk 'berbagi' dengan mereka. Kesimpulannya adalah: bahwa banyak guru-guru di daerah yang merasa tertekan karena harus mempunyai strategi yang jitu agar anak-anak didiknya lulus UN dengan prosentase yang tinggi. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan adalah dengan pemberian drill latihan soal-soal secara rutin bagi siswa, yang notabene banyak sekali 'mengorbankan' pelajaran atau kompetensi lainnya yang tidak di UN kan! Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana kualitas lulusan siswa-siswi kita saat ini? Meskipun mereka lulus UN, tetapi mereka adalah generasi-generasi bangsa yang rapuh, karena banyak kompetensi yang tidak diberikan secara utuh selama menempuh pendidikan pada jenjangnya! Mereka adalah generasi yang 'terlalu banyak mendapat tekanan' baik dari sekolah, guru bahkan dari orang tua mereka.

Apakah UN masih dibutuhkan? Bagi saya UN masih sangat dibutuhkan sebagai salah satu indikator keberhasilan siswa dalam menempuh pendidikan pada jenjangnya. (nb: tentunya indikator kelulusan tidak hanya melalui UN saja) Tetapi yang lebih penting adalah saat ini Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) harus lebih fokus dalam menjalankan seluruh program-programnya, apalagi dengan anggaran 20% dari APBN pasti akan lebih efektif untuk mewujudkan atau merealisasikannya. Contoh program Depdiknas antara lain, (1) Pemerataan dan perluasan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan dan (3) penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Jika anggaran yang cukup besar benar-benar direalisasikan sampai dengan terwujudnya pemerataan pendidikan baik di pusat maupun di daerah dimana ada kesamaan kualitas/mutu pendidikan, pemerataan sarana dan prasarana, maka sebenarnya dunia pendidikan kita tidak akan mempermasalahkan UN dengan berbagai aturan dan syarat-syaratnya. Saat ini, ketika UN masih menjadi polemik, bagaimana nasib pendidikan kita ke depan?

Selengkapnya...

JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

by : Dr. Purwanto

Jakarta, 23 Maret 2009. Khabar gembira bagi teman-teman yang bekerja dan kerkecimpung dalam bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10 Maret 2009. Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru bagi lahirnya profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan oleh teman-teman penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM). Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)

Jabatan Pengembang TP ini juga menambah jenis jabatan fungsional dalam rumpun pendidikan lainnya, dan memberi peluang lebih besar bagi lulusan jurusan TP. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang berstatus PNS. Tugas pokok Pengembang TP adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Dengan demikian setiap PNS yang bertugas di Pustekkom, Balai Pengembang Media, Balai Tekkom, dan menjalankan tugas seperti itu maka PNS yang bersangkutan dapat menduduki jabatan Pengembang TP. Jabatan Pengembang TP juga terbuka bagi PNS yang bekerja di Institusi diklat, pusat sumber belajar (PSB), yang ada di sekolah, universitas atau lembaga sejenis baik di lingkungan Depdiknas atau instansi lain. Selamat atas lahirnya jabatan fungsional pengembang TP, semoga diikuti sukses berikutnya.

Selengkapnya...

UU No. 9 tahun 2009 tentang BHP dan Swasta

Pasca pengesahan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, muncul kekhawatiran dari kalangan pengelola dan pelaksana satuan pendidikan swasta, terutama dari kalangan perguruan tinggi swasta, bahwa perguruan tinggi swasta akan semakin terpinggirkan. Dalam UU BHP secara eksplisit disebutkan komitmen pendanaan pemerintah untuk BHPP, tapi tidak tertulis komitmen pendanaan untuk BHPM. Pemerintah kembali set back, sementara dalam UU No 30 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dimulai semangat tidak ada lagi diskriminasi swasta dan negeri.
Akan tetapi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dibuka ruang, bahwa masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Sebagai konsekwensinya, masyarakat harus menyediakan modal, investasi sendiri agar satuan pendidikan yang diolahnya berjalan sesuai dengan standar nasional. Mengingat peran swasta/masyarakat ini yang sangat besar dalam memajukan pendidikan nasional, maka dalam UU Sisdiknas itu juga disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat itu dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain dari pemerintah.
Dalam UU BHP pasal 44 ayat (2), secara eksplisit disebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP penyelenggara. Menurut Mendiknas, disini kata-katanya memberikan bantuan, artinya pemerintah wajib memberikan bantuan, lebih tegas lagi, bukan dapat memberikan bantuan, seperti bunyi ayat dalam UU Sisdiknas. Namanya bantuan tentu tidak total seperti negeri, kalau total lebih baik dinegerikan saja, kata bapak Menteri.

Dirjen Dikti juga menegaskan bahwa proses pembuatan Undang-Undang ini juga adalah gambaran dari kekhawatiran pihak swasta. Para anggota DPR yang terlibat dalam panja BHP dan menghasilkan UU BHP ini adalah sebagian besar adalah representasi swasta, ada yang mantan rektor PTS, pemilik-pemilik yayasan yang tentu sangat konsen dengan isu swasta ini. Rasanya tidak benar logika bahwa BHP adalah modus baru untuk membunuh swasta, karena sebagian besar penggagasnya adalah representasi swasta yang setiap kali sidang selalu membela swasta.
UU BHP hanya mewajibkan BHP pada tingkat penyelenggara bagi pihak swasta, bukan pada satuan pendidikannya dan diberikan waktu 6 tahun untuk masa transisi atau masa peralihan. Pada level penyelengara harus ada organ representasi pemangku kepentingan, organ representasi pendidik, organ audit bidang non-akademik dan organ pengelola pendidikan. Nama-nama organ tidak harus seragam seperti disebutkan, asal memiliki fungsi pokok yang sama seperti diminta UU BHP. Di tingkat penyelenggara inilah segala kebijakan satuan pendidikanya ditentukan. Interval waktu 6 tahun, masa peralihan, adalah masa yang cukup panjang untuk melakukan persiapan, melihat model-model, mempersiapkan naskah akademik dan sebagainya.
Dirjen Dikti memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah membantu swasta tidak pernah berkurang. Dari 350 milyar dana BKM, hampir 60 persen diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Sebagian besar beasiswa dikti yang berjumlah 170 ribu paket pada tahun 2008 ditambah 70 ribu pada tahun 2009, sebagian besar diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta. Hibah-hibah yang dimiliki oleh Dikti, sebagian besar dimanfaatkan/direbut oleh perguruan tinggi swasta.

Selengkapnya...

PP 74/2008 Kesejukkan Baru Kaum Oemar Bakrie

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tentang Guru telah ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 1 Desember 2008, membawa angin sejuk bagi para guru. Khususnya, mereka yang dalam jabatannya belum memenuhi kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV).

Dengan PP tersebut, mereka tetap bisa mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Hal yang membanggakan dalam PP itu di antaranya tersurat bahwa dalam jangka lima tahun sejak berlakunya PP itu, bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau DIV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Syaratnya, guru sudah berusia 50 tahun, pengalaman kerja 20 tahun dan golongan IVa atau yang angka kredit kumulatifnya setara golongan IVa (pasal 66). Pengawas satuan pendidikan, selain guru diangkat sebelum berlakunya peraturan pemerintah (PP) ini diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi dalam waktu 5 tahun guna memperoleh sertifikat pendidik tersebut (pasal 67).

Diperbolehkannya guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi S1 untuk mengikuti uji kompetensi, memang merupakan sisi yang menyenangkan. Namun, bukan tidak mungkin nanti ada yang protes tidak adil dari guru yang sudah sarjana... :)

Download versi lengkap :
PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.Pdf

Selengkapnya...

Selamat (di) Tahun Baru

Selamat Tahun Baru!
Sugeng Warsa Enggal!
Happy New Year!

Selamat datang tahun 2009 yang sering dikaitkan dengan tahun ‘Kerbau’ (berarti pertanian maju nih..he..he..). Pada saat pergantian tahun 2008 ke tahun 2009, saya memiliki kesempatan untuk merenung. Apa yang saya renungkan? Saya tidak membatasi hanya dari sisi kehidupan saya saja, tetapi mencoba secara bebas untuk melihat apa saja yang telah terjadi di tahun 2008. Kesimpulannya tentu macam-macam karena saking banyaknya yang direnungkan...(he...he..). Tetapi jujur saja, ada satu hal yang menarik perhatian saya ketika waktu menunjukkan tepat pukul 00.00 wib, sampai-sampai perenungan yang saya lakukan terhenti. Terdengar suara petasan dan kembang api yang begitu keras dan berulang-ulang disertai bunyi terompet yang memekakkan telinga (maklum, merenung koq ya dipinggir jalan!). Satu saja pertanyaan yang melintas di benak saya, mengapa banyak orang harus ‘berpesta’ di waktu malam pergantian tahun? Bahkan mereka kelihatan sangat bersuka ria dengan petasan dan kembang api serta membunyikan terompet. Maka, seketika itu pula saya kembali merenung...(kalo yang ini serius...). Satu hal yang saya tanyakan kepada diri saya sendiri adalah, ”Bukankah esok pagi matahari juga tetap terbit dari timur? Dan hari baru yang disambut juga seperti hari-hari biasanya? Bukankah tidak ada yang spesial (sebenarnya lho), kita tetap harus menjalani kehidupan dan tetap berjuang, berkarya, dst. Maka, dengan cepat diri saya bergumam dalam hati,...ya! Bukankah orang-orang telah melakukan sebuah ‘ritual’ atau pesta secara ‘imajiner’??? Mereka mempunyai imajinasi bahwa pergantian tahun identik dengan ‘pisah-sambut’ (ato kalo di café sering diadakan acara ‘old and new’) yang tentunya sering dibumbui dengan pesta! Sebuah imajinasi yang sangat luar biasa bahkan kesannya terlalu berlebihan (kalo inget bahwa saat ini kita masih dalam masa krisis multi-dimensi). Seketika itu saya kembali sadar dan meninggalkan perenungan saya, sambil sesekali larut dalam suasana pergantian tahun yang hingar bingar...

Meninggalkan tahun 2008 tentunya harus disambut dengan penuh ucapan syukur atas penyertaan-Nya yang begitu ‘luar biasa’ telah memberikan berbagai warna dalam kehidupan kita. Bahkan, sampai dengan saat ini kita masih diberikan ‘selamat’ (meliputi kebahagiaan, kedamaian, kesehatan, rejeki, dll) di tengah badai krisis yang melanda dunia ini. Itulah yang sebenarnya bisa kita jadikan alasan mengapa kita harus ber-’pesta’. Pada saat kita bersyukur, tentunya kita juga tetap berharap agar ‘selamat’ dari pada-Nya tetap menaungi dan melingkupi diri kita dalam mengarungi tahun 2009 nanti. Ketika kita yakin bahwa ‘selamat’ dari-Nya ada dalam diri kita, maka rasa optimis menjadi modal berharga dalam menghadapi badai krisis multi-dimensi yang tengah melanda dunia. Semoga kita tetap ‘selamat’ pada saat krisis moral, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dll (kayak di P4 ya...) melanda ditengah-tengah kehidupan ini. Tidak lupa, saya juga menyampaikan wejangan dari Eyang Slamet...”jadilah terang bukan di tempat yang terang...jadilah harapan bagi sesama, bukan hanya selalu berharap!” Intinya, meski kita berada di alam krisis seperti saat ini, tetaplah berkarya bagi kebaikan umat-Nya...(gitu sih yang saya tangkep).
Akhirnya, sekali lagi..., Selamat Tahun Baru! dan Selamat di Tahun Baru!!!
GBU.

Selengkapnya...

Kontroversi Mengenai UU BHP

Beberapa hari ini banyak sekali demo mahasiswa menolak UU BHP. Geliat demo mahasiswa terasa sampai ke penjuru tanah air. Lalu apa sebenarnya isi UU BHP dan bagaimana implementasinya di dunia pendidikan nasional kita? Berikut ringkasannya, semoga bermanfaat.

Fungsi BHP [pasal 2]:
memberikan pelayanan pelayanan formal kepada peserta didik

Tujuan BHP [pasal 3]:
memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi

Versi Mahasiswa:
Mahasiswa menilai pengesahan RUU BHP menjadi UU merupakan upaya komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan akan semakin mahal dan membebani masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu.

Mahasiswa juga memprotes ketentuan dalam UU BHP soal pembubaran badan hukum pendidikan, yang salah satunya karena dinyatakan pailit. Ini dinilai sebagai bukti sekolah akan dikelola seperti perusahaan.

Sementara itu, Aliansi Rakyat Tolak BHP menolak dengan alasan UU BHP menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas yang menganalogikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Pemerintah dinilai hendak melepaskan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan.

Versi Anggota Dewan:

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno membantah anggapan, UU BHP akan membuat pendidikan di Indonesia menjadi semakin tidak terjangkau. Peraturan ini justru diyakini bisa memberi perlindungan pada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi.

Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas:

Ada kewajiban dari BHP dan pemerintah untuk menyediakan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit pendidikan mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Selain itu, BHP wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurangnya 20 persen peserta didik baru.

Selengkapnya...

blogger templates | Make Money Online